Polda Metro Jaya Tetapkan Perempuan Bercadar Penodong Pistol ke Paspampres Sebagai Tersangka

- 26 Oktober 2022, 18:25 WIB
Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senjata Api, Ruhut Sitompul: Kasihan, Akibat Dicuci Otaknya Sama Kadrun...
Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senjata Api, Ruhut Sitompul: Kasihan, Akibat Dicuci Otaknya Sama Kadrun... /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin sebagai tersangka.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari Laman Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa 25 Oktober 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang wanita bercadar yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Awalnya wanita bercadar tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Wanita Bercadar Bersenjata Api yang Coba Terobos Istana Negara

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut.

Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Dijelaskan, bahwa pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x