Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dalam sidang KKEP yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Pada saat sama, Sambo bakal kembali diperiksa tim penyidik pada Rabu, 31 Agustus 2022, untuk dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka RR. ***