Kabar Baik Bagi yang Sudah Berumur 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Prakerja Rp2,4 Juta, Syaratnya...

27 September 2022, 17:10 WIB
Program Kartu Pra Kerja. /Tangkap layar laman prakerja.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah sedang bagi-bagi bagi uang yang bakal diberikan bagi para penerima manfaaat subsidi.

Setelah Bantuan Subsidi Upah, BSU kini pemerintah kembali membuka program bantuan kartu Prakerja, dan bagi WNI yang telah berusia 18 tahun makan bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan kartu Prakerja.

Pemberian insentif kartu prakerja akan dibagikan sebesar Rp2,4 juta dengan rincian setiap bulannya senilai Rp600 ribu selama empat bulan.

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan mengikuti program kartu prakerja sebanyak satu kali dan maksimal yang boleh ikut hanya dua orang dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Ini Link dan Cara Daftar Prakerja, Prakerja Gelombang 45 Dibuka, Segera Daftar!

Seperti dilihat dalam unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 46 akan segera dibuka.

Daftar peserta lolos dalam gelombang 45 telah diumumkan pada Senin, 26 September 2022.

Berdasarkan mekanisme dari gelombang sebelumnya, maka untuk pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya memiliki selisih waktu paling lama 7 hari.

Oleh sebab itu, kemungkinan besar pendaftaran gelombang 46 bakal dibuka pekan ini.

Baca Juga: Tips agar Lolos Prakerja Gelombang 35, Siap dari Sekarang!

Berikut syarat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kapan Gelombang 35 Prakerja Ditutup? Buruan Daftar dengan Link Berikut

Setelah Anda memenuhi syarat seperti yang tertera di atas, maka lakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:

1. Siapkan data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Akses laman www.prakerja.go.id, lalu pilih menu daftar.
3. Isikan e-mail aktif beserta kata sandi di kolom yang disediakan.
4. Cek e-mail Anda, lalu verifikasi pendaftaran.
5. Setelah itu, Anda diinstruksikan untuk kembali ke laman www.prakerja.go.id guna mengisi data diri lainnya sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
6. Anda diinstruksikan untuk melakukan selfie dengan KTP di ponsel yang digunakan untuk mendaftar.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler