Hukum Sholat Tahajud Usai Menunaikan Tarawih di Bulan Ramadan 2024: Perspektif Keagamaan

- 12 Maret 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi Shalat
Ilustrasi Shalat /Freepik/Rawpixel.com

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam bulan suci Ramadan tahun ini, muncul pertanyaan seputar hukum melaksanakan sholat Tahajud setelah menunaikan ibadah Tarawih di malam hari. Untuk mengklarifikasi hal ini, para ulama dan ahli agama memberikan pandangan mereka.

Menurut Imam Ahmad, seorang ulama terkemuka, sholat Tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama di bulan Ramadan. Dia menjelaskan bahwa meskipun telah menunaikan Tarawih, melaksanakan sholat Tahajud akan menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sheikh Abdul Rahman, yang menegaskan bahwa sholat Tahajud adalah kesempatan emas untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT, dan melakukannya setelah Tarawih akan memberikan tambahan keberkahan dan spiritualitas di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.

Baca Juga: 5 Fakta Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta terhadap Persebaya saat Laga vs PSS Sleman

Namun, ada juga pandangan lain dari sebagian ulama yang mengatakan bahwa jika seseorang merasa lelah atau tidak mampu untuk melaksanakan sholat Tahajud setelah Tarawih, maka boleh untuk tidak melakukannya. Mereka menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran fisik saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.

Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk berkonsultasi dengan para ulama dan ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan praktik ibadah di bulan Ramadan, serta mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan pribadi masing-masing.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat, penting bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kesadaran, serta mengutamakan keseimbangan antara ibadah dan kesehatan fisik dalam menjalani bulan Ramadan yang penuh berkah ini.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x