Kronologi Admin WhatsApp Grup Dibunuh Oleh Anggota WhatsApp Grup

- 1 November 2023, 09:43 WIB
 Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp/ANTARA//
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp/ANTARA// /

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Baca Juga: Bus Yang Terguling di Probolinggo Hingga 2 Orang Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Sebenarnya

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah