Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ternyata...

- 4 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? /Pixabay/Pexels.

 

ZONA SURABAYA RAYA - Di bulan Ramadan ini pasti bawaannya malas-malasan. Pinginnya tidur terus selama menjalankan puasa seharian.

Nah, pada saat tidur enak ini, lalu mimpi basah di siang bolong. Tentu kalian was-was kan? Bagaimana hukumnya, apakah puasanya batal atau tidak?

Dikutip dari laman Bimbingan (Bimas) Islam Kementrian Agama (Kemenag), berikut ini penjelasan hukum mimpi basah saat menjalankan ibadah puasa.

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara hal yang bisa membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma, baik dengan sebab onani atau jimak.

Baca Juga: Mengantuk di Tikungan, Truk Tabrak Truk hingga Terguling di Tol Dupak Surabaya, Begini Nasib Sopirnya

Namun jika keluar mani atau sperma disebabkan mimpi basah, apakah hal itu juga membatalkan puasa?

"Mimpi basah dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah ihtilam. Menurut para ulama, ihtilam tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadan, misalnya, maka puasanya tetap dinilai sah, tidak batal, meskipun ia diwajibkan untuk mandi junub," jelas Bimas Islam Kemenag yang dikutip Senin 4 April 2022.

Ini sebagaimana disinggung oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut:

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x