Kronologi Admin WhatsApp Grup Dibunuh Oleh Anggota WhatsApp Grup

1 November 2023, 09:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp/ANTARA// /

ZONA SURABAYA RAYA - Hanya soal sepele, admin WhatsApp Grup dibunuh oleh anggota WhatsApp Grup gara-gara dikeluarkan dari WhatsApp Grup.

Dia yang dikeluarkan dari WhatsApp Grup itu ialah TT berusia 36 tahun dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebab, admin WhatsApp Grup yaitu berinsial AD berusia 29 tahun, dianiaya oleh member WhatsApp Grup gara-gara dikeluarkan.

Akibat dikeluarkan itulah, sehingga akhirnya TT langsung mencari admin WhatsApp Grup dan berujung pada penganiayaan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sakit Hati Dikeluarkan Dari WhatsApp Grup, Admin WAG Dibunuh

Admin WhatsApp Grup yang meninggal dunia akibat dibunuh oleh member WhatsApp Grup itu merupakan dari WhatsApp Grup Geng Motor.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Minggu 29 Oktober 2023.

Informasinya, sebelum terjadi cekcok antara admin WhatsApp Grup dan anggota WhatsApp Grup itu, keduanya terlibat perselisihan di WhatsApp Grup.

Baca Juga: Di Probolinggo, Cawapres Muhaimin Jadi Saksi Nikah Santri di Haul Habib Muhammad

Ucapan pelaku TT atau anggota WhatsApp Grup dianggap sebagai sebuah ejekan lalu korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp.

Tak terima dikeluarkan oleh Admin WhatsApp Grup dari dari  WhatsApp grup, TT pun mendatangi korban dan menanyakannya.

"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Ini Pesan Presiden

Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya yang sama-sama merupakan anggota WhatsApp Grup itu.

Setelah mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. 

Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh dilokasi pada saat itu.

Baca Juga: Gus Muhaimin Gaungkan Kemenangan di Depan Ribuan Kyai Kampung di Probolinggo

Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. 

Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali hingga berujung meninggal dunia.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Baca Juga: Bus Yang Terguling di Probolinggo Hingga 2 Orang Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Sebenarnya

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler