Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama

- 1 April 2023, 14:40 WIB
Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama
Ini Hukum dan Syarat Zakat Fitrah Menurut Para Ulama /haraka.id

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara dalam hadist yang diriwayatkan HR. Abu Daud bahwa:

Baca Juga: Amalan Ramadhan Bagi Kaum Wanita Meskipun Dalam Masa Haid

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).

Lalu apa saja syarat yang mewajibkan umat islam membayar Zakat Fitrah? Berikut syarat Zakat Fitrah berdasarkan Hasbiyallah dalam buku Fiqih.:

1. Islam / Muslim
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada terakhir hari Ramadhan.
3. memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi 

Demikian hukum dan syarat Zakat Fitrah bagi umat islam. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x