Ini Daftar Nama Calon Jamaah Haji Yang Wajib Melunasi Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023

- 24 Maret 2023, 03:30 WIB
Ilustrasi-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah.
Ilustrasi-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah. /Pixabay.com/dinar_aulia / 44 images/

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

1) berstatus cicil aktif;

2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x