Poster Caleg di Probolinggo Dicopot, Pelanggaran Terbanyak di Lokasi ini

- 13 Oktober 2023, 21:55 WIB
Poster Caleg di Kota Probolinggo Mulai di Copot
Poster Caleg di Kota Probolinggo Mulai di Copot /Zona Surabaya Raya/ Pemkot Probolinggo /

ZONA SURABAYA RAYA -  Poster atau baliho bergambar calon peserta Pemilu 2024 atau Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Probolinggo di copot pada Jum'at 13 Oktober 2023.

Alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 itu di copot oleh Satpol PP Kota Probolinggo, karena mengacu pada Peraturan KPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.

Selain itu, sebelum dilakukan pencopotan sudah dilayangkan surat kepada peserta pemilu untuk mencopot terlebih dahulu APK itu.

Namun, himbauan tersebut kenyataannya tidak digubris sehingga mengambil langkah untuk melakukan pencopotan.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Probolinggo Sengaja Tak Bayar Pajak ?

Kepala Bidang Trantibum (Ketertiban Umum) dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pol PP Abdi Firdausi mengatakan pihaknya tetap melihat beberapa dasar hukum pelaksanaan sebelum melakukan tindakan.

Dipimpin Abdi, tim berangkat dari Mako Pol PP menyisir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya pertigaan pos Lantas Ketapang dan berakhir di Garasi Akas 4 Jalan Panglima Sudirman.

Abdi akan menindak pelanggaran tersebut selama sepekan ke depan. 

Baca Juga: Rayakan HUT Divisi Humas Polri, Polres Probolinggo Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Pesona Dringu

Mengingat jumlah APK/APS yang melanggar dari ketentuan yang berlaku cukup banyak. 

Abdi menyebutkan setidaknya di wilayah Kota Probolinggo terdapat pelanggaran 11 titik di Wonoasih, Kedopok 21 titik, Kademangan 26 titik, Kanigaran 72 titik dan Mayangan 131 titik. 

“Karena titik yang akan kita lakukan penertiban cukup banyak, kami melakukan penertiban hingga minggu depan. Ini tidak menutup kemungkinan jumlah titik ini bisa berubah, bisa lebih banyak, bisa lebih sedikit. Karena sudah ada surat edaran yang sudah saya sampaikan per tanggal 10 Oktober kemarin,” terangnya.

Baca Juga: AWAS! Polres Probolinggo Patroli Cegah Warga Main Layangan

Terkait dengan pelepasan APK dan APS yang melanggar, Abdi pun berpesan kepada bakal calon peserta Pemilu 2024 .

 “Kami sampaikan kepada yang terhormat Ketua DPC-DPD partai politik se-Kota Probolinggo. Kami akan melaksanakan penertiban mulai hari ini, hari Jum’at, Sabtu sampai Jum’at minggu depan untuk melepas APK/APS yang masih melanggar ketentuan. Jadi selama masih ada waktu, sesuai dengan jadwal, monggo kalau memang bisa dilepas sendiri oleh partai politik, kami persilakan untuk melepas sendiri. Dan nanti bisa dipasang di tanggal sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yaitu waktu kampanye, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” pesannya.

Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga yang ikut menindak pelanggaran APK-APS.

Baca Juga: Ada Candi di Probolinggo Nyangkut di Alat Berat Proyek Pelebaran Jalan?

Ia menerangkan selain pelanggaran jadwal kampanye, pelanggaran lainnya yang menjadi pelepasan APK-APS adalah kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangannya juga belum memiliki izin.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah