Kenapa Calon Pengantinnya Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Bromo, Ini Kata Kapolres Probolinggo

- 14 September 2023, 01:00 WIB
Terlihat dalam foto mereka memegang Flare
Terlihat dalam foto mereka memegang Flare /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kelalaian yang berakibat bukit Teletubbies Bromo Probolinggo terbakar.

Dia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo ini ialah AWEW yang merupakan EO Prewedding pernikahan.

Adanya penetapan satu tersangka dalam insiden bukit Telettubies Bromo menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AWEW, di lokasi juga terdapat HP (39), pengantin pria;  PMP (26), pengantin wanita;  MGG (38) dan (ET), crew prewedding; serta ARVD (34), juru rias.

 Baca Juga: Korlantas Polri Apel Keselamatan Berlalulintas di Lereng Bromo, Ajak Pelaku Wisata Perhatikan Keselamatan

Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik.

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana.

AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor.

 Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Bromo Berhasil Dipadamkan dengan Tenaga Ekstra

“Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,”jelas AKBP Wisnu.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies.

Hal itu dikarenakan Karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

 Baca Juga: Kisah Inspiratif: Bermodal Kepercayaan, Warga Probolinggo ini Sukses Jalankan Bisnis Tour and Travel

“Kasus karhutla ini merupkan atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.

“Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai,” pungkas AKBP Wisnu.

 Baca Juga: Kejebak Macet Imbas Perbaikan Jembatan Pajarakan, Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Probolinggo Molor

Diketahui bersama bukit Telettubies Bromo terbakar pada Rabu 6 September 2023 diakibatkan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah