Dana Desa di Probolinggo Cair, 52 Desa Pilih Tak Mengajukan ?

- 5 Agustus 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi tumpukan uang rupiah.*/REUTERS
Ilustrasi tumpukan uang rupiah.*/REUTERS /

Untuk proses pencairan dana desa itu sendiri jelas Siti, pemerintah desa perlu melengkapi sejumlah persyaratan dokumen.

Dia juga mengungkapkan, untuk desa reguler dokumen yang perlu dilengkapi adalah lapor realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun 2022.

Baca Juga: Calon Pj Bupati Probolinggo Kata Ketua DPRD dan NU Sebaiknya dari Ini Saja

Sehingga, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD non BLT Desa tahap 1.

Kemudian, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 50 persen; serta rata-rata keluaran menunjukan paling rendah 35 persen dari DD non BLT tahap I yang telah disalurkan.

"Persyaratan-persyaratan itu harus terpenuhi semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Keluhan Warga Leces Probolinggo Soal PJU Terjawab, Ketua Fraksi PKB: Dishub Gerak Cepat

Namun, untuk desa mandiri, hal yang perlu dilengkapi adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2022.

“Persyaratannya nanti di-input ke aplikasi, kalau tidak lengkap maka akan merah atau gagal. Pengajuan tahap II ini sampai 24 Agustus mendatang,” pungkas dia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah