Selain itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi menjelaskan, berdasarkan aturan dari Menpan RB tenaga kerja yang diakui adalah PPPK dan ASN.
Pihaknya telah menjalankan proses rekrutmen tenaga medis yang dibutuhkan sudah disiapkan melalui mekanisme ini.
“Alat kesehatan juga sudah disiapkan. Hanya tinggal finishing paving untuk halaman parkir. Susunan kepegawaian rumah sakit sudah ada direkturnya hingga manajemennya, sehingga hanya tinggal tunggu waktu beroperasinya saja,” bebernya.
Terkait isu retribusi, wali kota menegaskan bahwa penataan dan penertiban pelaku usaha dilakukan oleh pemerintah, sehingga tidak ada oknum yang dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah.
Karena semua kebijakan pemerintah harus dirasakan manfaatnya bagi para pelaku usaha.***