Habisi Nyawa Temannya di MPP Probolinggo, Pelaku Berhasil Ditangkap, Ada Dugaan Perselingkuhan

- 16 Januari 2023, 15:18 WIB
Polres Probolinggo, ungkap kasus dari peristiwa di MPP Pemkab Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah 
Polres Probolinggo, ungkap kasus dari peristiwa di MPP Pemkab Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah  /

ZONA SURABAYA RAYA - Karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo yang melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di MPP Pemkab Probolinggo terancam hukuman mati.

Sebab, pelaku atas nama Abdul Manan (31) Warga Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menghabisi nyawa rekan kerjanya yang sama-sama karyawan PDAM.

Korban ialah Dony Lukmana (31) warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, yang meninggal dunia akibat di tusuk menggunakan pisau oleh rekannya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya karena telah menyelingkuhi istri pelaku.

Baca Juga: Sudah Gagal Bobol Mesin ATM di Malang, Pelaku pun tak Berdaya saat Ditangkap Polisi

Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya, Ayu Putri (30), pada Jum'at 13 Januari 2023.

Penyebabnya, pelaku dan istrinya bertengkar karena Ayu Putri sering terlambat pulang bekerja.

Dari sanalah hubungan gelap terlarang itu terbongkar, kalau istri pelaku ada menjalin hubungan terlarang bersama korban.

Dari pengakuan istri pelaku tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban. 

Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, pelaku terlebih dahulu menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untuk mengambil pisau. 

"Setiba dirumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan dipinggangnya lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu," paparnya 

Setelah menunggu kurang lebih setengah jam dilokasi, korban akhirnya datang ke tempat kerjanya.

Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan meyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerang korban berulang kali.

Korban menyerang hingga mengenai dibagian leher, dahu, dada, perut, lengan, dan siku sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah. 

"Pasca kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat diamankan," tutur Kapolres Probolinggo. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ia membunuh korban lantaran emosi mendengar pengakuan istrinya. 

"Saya emosi pak jadinya punya rencana menghabisi korban. Saya menyesal pak atas perbuatan saya," ucap pelaku.***

 

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah