ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 15 siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sang kepala sekolah berinisial AN.
Terlebih, penganiayaan yang dilakukan oleh AN terhadap 15 siswi tersebut menyebabkan empat orang di antaranya pingsan.
Peristiwa penganiayaan 15 siswi MTs di Gresik tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum setelah para korban melaporkan AN ke polisi.
Buntutnya, AN sebagai kepala sekolah yang seharusnya mengayomi anak didiknya itu, kini menyandang status tersangka.
AN, sang kepala MTs Nurul Islam, dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Penganiayaan dan UU Perlindungan Anak, karena para korban masih di bawah umur.
Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap AN tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian interogasi, bukti di lapangan dan hasil penyelidikan.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!
"Setelah menerima laporan adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap 15 siswi, polisi langsung lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban," tutur Nur Azis, Sabtu, 7 Januari 2023.