Ada 3 Ribu Lebih Penerima PPPK di Pemprov Jatim, Cek di sini Persyaratannya

- 23 November 2022, 11:30 WIB
Ada 3 Ribu Lebih Penerima PPPK di Pemprov Jatim, Cek di sini Persyaratannya
Ada 3 Ribu Lebih Penerima PPPK di Pemprov Jatim, Cek di sini Persyaratannya /jatimprov

Misalnya untuk PPPK Tenaga Kesehatan, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 22 November 2022.

Yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi hingga 23 November 2022. Dan dilakukan seleksi pada tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022.

"Yang harus menjadi catatan adalah seluruh pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan," tandas Gubernur Khofifah.

Berikutnya adalah untuk penerimaan PPPK Tenaga Guru, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa khusus untuk tenaga guru tidak ada proses seleksi melainkan menggunakan hasil nilai seleksi sebelumnya di tahun 2021.

"Pengadaan PPPK Guru yang ingin kami tegaskan yaitu tanpa proses seleksi melainkan menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan," tandasnya Khofifah.

Dengan begitu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK untuk tenaga guru dilakukan pada tanggal 17 November 2022.

Kemudian untuk Pengumuman kelulusan dilakukan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Februari 2023. Dan dilanjutkan dengan Pemberkasan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2022 hingga Penetapan NIP dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 31 Maret 2023.

"Bagi Pelamar PPPK guru, kami sarankan untuk selalu update dapat melihat pada akun pendaftaran masing-masing melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

"Sedangkan untuk memantau mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat diakses melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/," tegas Khofifah.

Dan yang terakhir adalah untuk penerimaaan PPPK tenaga Teknis. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pelamar PPPK Teknis sementara hanya bisa membuat akun pendaftaran pada link https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x