ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.
Kelima orang tersangka ini ialah Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap, Terancam Denda Rp 10 Miliar
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13 Agustus 2022 malam.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," kata Kasat Resnarkoba, Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Baru Bebas, Residivis Narkoba di Probolinggo Ditangkap Lagi
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim.