Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Probolinggo Sengaja Tak Bayar Pajak ?

13 Oktober 2023, 18:57 WIB
Cek Fisik Kendaraan Dinas Pemkab Sidrap /istimewa/Usman

ZONA SURABAYA RAYA - Banyak kendaraan dinas lingkungan Pemkab Probolinggo tidak ta'at pajak atau tidak membayar pajak kendaraan.

Totalnya, ada 120 kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Probolinggo yang tidak membayar pajak atau tidak taat bayar pajak.

Selain itu, juga ada 311 kendaraan dinas di Pemkab Probolinggo yang mengalami rusak berat dan tidak bisa di fungsikan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan pengamanan BMD dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Baca Juga: Rayakan HUT Divisi Humas Polri, Polres Probolinggo Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Pesona Dringu

"Tujuannya untuk menindaklanjuti permintaan KPK terkait MCP KPK, menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2022 terutama yang terkait dengan kelengkapan BPKB serta upaya meningkatkan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Hellen, dari total kendaraan dinas sejumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3 dan 4, kendaraan yang hadir pada kegiatan tersebut sebesar 2.124 kendaraan dinas.

Selain itu kendaraan yang tidak hadir sebesar 311 kendaraan dinas dikarenakan kendaraan dalam kondisi rusak berat. 

Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional

“Kegiatan ini meliputi pengecekan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Selain pengecekan pada kendaraan oleh tim panitia, setiap pemegang kendaraan dinas wajib membawa dan menyerahkan foto copy STNK dan pajak tahunan serta form data kendaraan dinas kepada tim panitia dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa,” jelasnya. 

Hellen menerangkan dari jumlah 2.124 kendaraan dinas diketahui terdapat beberapa kendaraan yang belum membayar pajak tahunan/pajak 5 tahunan sebesar 120 kendaraan dinas. 

Sebagian kendaraan dinas sudah membayar pajak di lokasi yang difasilitasi oleh Samsat Kraksaan dan kendaraan yang belum membayar pajak di lokasi membuat surat pernyataan yang mengharuskan membayar pajak maksimal 2 minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: AWAS! Polres Probolinggo Patroli Cegah Warga Main Layangan

“Dengan dilaksanakannya kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini, diharapkan kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler