Uang Proyek Rp800 Juta di Lumbang Probolinggo Dikembalikan ke Pemkab, Berkat Temuan Kejaksaan 

28 Februari 2023, 17:35 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang Rp 800 Juta ke Pemkab Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mengembalikan kelebihan dana proyek kepada Pemkab Probolinggo.

 

Dana proyek yang dikembalikan ke Pemkab Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, besarannya mencapai Rp800 juta.

Dana proyek yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ke Pemkab Probolinggo ini, ialah merupakan kelebihan dari pengerjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.

Pengembalian kelebihan dana proyek lalulintas ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Jaga Sikap Kalau Lagi Sama Pemilik Weton Berikut, Jangan Bikin Perkara Apalagi Menyakiti Hatinya, Fatal!

Proyek yang digarap oleh PT Andika Raya Perkasa, menyerahkan langsung kelebihan anggaran pada pada Kejari Kabupaten Probolinggo dan di serahkan pada Sekda Pemkab Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengungkapkan, kalau proyek itu dikerjakan pada tahun 2020 lalu.

Akan tetapi, pihak kejaksaan Kabupaten Probolinggo melakukan penyelidikan pada tahun 2022 lalu.

Dilakukan penyelidikan, karena timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang di garap oleh PT Andika Raya Perkasa ini.

Awalnya, proyek itu ditenderkan langsung pada PT Andika Raya Perkasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga: Sinopsis NAKUSHA Hari Ini, 28 Februari 2023: Datta Diculik, Naku yang Hanyut ke Sungai Ditemukan Nelayan

Total anggarannya dalam tender tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Padahal, proyek itu sejatinya hanya menghabiskan anggaran dana sekitar Rp2,6 hingga Rp2,7 miliar.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar saja ada kelebihan terkait proyek tersebut.

"Dan kami tanyakan ke pelaksana, ternyata dianggap merupakan keuntungan dari pihak pelaksana. Padahal itu terlalu besar kalau dianggap keuntungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, kalau keuntungan tersebut hanya berkisar antara 15 hingga 20 persen saja. Karenanya, ada perlu pengembalian dari pihak pelaksana.

Setelah diminta untuk mengembalikan, pihak pelaksana tidak keberatan untuk melakukan pengembalian yang totalnya mencapai Rp800 juta lebih.

"Kami tidak menerapkan sanksi pidana, kenapa ikut subur sudah dilaksanakan dengan baik serta pelaksanaan tidak ada niatan untuk mencurangi anggaran. Kami hanya temukan kesalahan administrasi saja," sebutnya.

Sementara itu, Sektretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kalau dari kesalahan administrasi ini pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah membantu pengembalian kelebihan proyek ini," sebutnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Pemkab Probolinggo ini mengajak pada seluruh OPD untuk lebih cermat lagi kedepannya.

"Kami harap bisa terus bersinergi dengan Kejari maupun kepolisian agar bisa melakukan pengawasan dan pengawalan dan evaluasi terhadap pemkab untuk lebih hati-hati dan transparan," pungkasnya.***

 

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler