Kris Wu Berpotensi Dikebiri setelah Menjalani Hukuman 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

- 8 Desember 2022, 10:30 WIB
Kris Wu
Kris Wu /Soompi/

ZONA SURABAYA RAYA - Netizen bertanya-tanya apakah Kris Wu akan menjalani kebiri kimia di negara asalnya Kanada.

Pada tanggal 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, China, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara.

Selain itu, Kris Wu juga dihukum deportasi dari China dalam sidang pertama atas tuduhan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan, dan satu tahun 10 bulan untuk kejahatan kelompok yang tidak bermoral.

Baca Juga: Terungkap, Selain Terbukti sebagai Predator Seks, Kris Wu juga Terbukti Menggelapkan Pajak!

Kris Wu, seorang warga negara Kanada, akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah menjalani 13 tahun di penjara Tiongkok jika persidangan pertama dikonfirmasi.

Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelanggar seks.

Baca Juga: Sehun EXO Hingga Nam Joo Hyuk, Inilah 7 Aktor Korea yang akan Wajib Militer Tahun ini

Kebiri kimia melibatkan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Wikitree


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x