"Ada persyaratan dalam Undang-undang perlindungan anak, jika suami atau istri drug abuse, temperamen, pelaku kekerasan, ini gak boleh untuk sementara anak diasuh oleh bapaknya," ucapnya.
"Hak asuh dapat dicabut sementara, Rizky itu bisa dicabut hak kuasa asuhnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua alat bukti.***