ZONA SURABAYA RAYA - Komika Bintang Emon mengungkapkan kritik terhadap kontroversi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat.
Memang, belakangan ini RKUHP tentang penghinaan pemerintah itu tengah menjadi sorotan rakyat, tak terkecuali kritik dari Bintang Emon.
Komika Bintang Emon melalui unggahan di akun Instagram-nya @bintangemon, mengungkap kritik tajam tentang RKUHP pasal penghinaan pemerintah.
Untuk kamu ketahui sebelumnya, dalam RKUHP yang sedang ramai tersebut, ada pasal yang mengancam pelaku penghinaan terhadap pemerintah dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Menurut Bintang Emon, dia setuju dengan pelaku penghinaan individu maupaun lembaga negara yang mendapat hukuman penjara selama 3 tahun tersebut.
Tetapi, sambungnya, wujud dari orang atau pemerintah yang tersinggung atas penghinaan tersebut bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Ria Ricis Lakukan Olahraga dan Split saat Hamil Tua, Bikin Netizen Salah Paham
Karena, Bintang Emon menggarisbawahi, wujud orang atau pihak yang tersinggung tersebut berbeda tergantung pada perasaan masing-masing individu atau pihak.