Buntut dari Tragedi Parodi Tri Suaka Diancam Denda Royalti Rp1 Miliar

- 28 April 2022, 18:00 WIB
Tri Suaka./Instagram @xdjtrisuaka
Tri Suaka./Instagram @xdjtrisuaka /

ZONA SURABAYA RAYA - Buntut dari parodi yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan, yang memperagakan gaya bernyanyi Andika Kangen Band, kini kedua pengamen yang sedang naik daun ini dihantam masalah bertubi-tubi.

Dilansir dari YouTube KH Infotainment, Kamis 28 April 2022, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi serta diminta membayar royalti sebesar Rp1 miliar untuk satu buah lagu.⁣

Melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), sejumlah pencipta lagu melayangkan somasi kepada pengamen yang kerap mengcover lagu musisi-musisi terkenal tersebut.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi dari sejumlah pencipta lagu karena dianggap telah meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.⁣

Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Rp10 Miliar, Diduga Bajak Lagu Orang Lain

Sementara dilansir dari YouTube Dunia Manji, Ariyanto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami, menanggapi kasus ini mengatakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.⁣

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," terang Ariyanto.

Sementara ketika berbincang di KH Entertainment Ariyanto mengatakan bahwa organisasi yang diwakilinya juga telah menghitung royalti dari para musisi yang lagunya dipakai tanpa izin.⁣

"Menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," kata Ariyanto,

Lebih lanjut Ariyanto menyebut perilaku meereka sama saja dengan melakukan sebuah pembajakan.

Baca Juga: Tri Suaka Mengunggah Video Permintaan Maaf, Andika Kangen Band : Jadikan Pelajaran Berharga

"Karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutupnya.⁣***,

Editor: Timothy Lie

Sumber: Youtube Dunia Manji Youtube KH Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x