Menko Polhukam Mahfud MD Kepincut Sinetron Ikatan Cinta, Sebut Ceritanya Asyik, tapi Muter-muter

- 16 Juli 2021, 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Tonton Ikatan Cinta, Sampai Soroti Soal Ini
Menkopolhukam Mahfud MD Tonton Ikatan Cinta, Sampai Soroti Soal Ini /Foto kolase/Dok SCTV dan Twetter Mahfud MD/@mohmahfudmd

ZONA SURABAYA RAYA - Siapa sangka sinetron Ikatan Cinta ditonton Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menonton sinetron itu sebagai cara mengisi waktu luangnya di rumah karena PPKM Darurat.

Mahfud MD tentu memiliki cara pandang tersendiri terhadap tayangan Sinetron Ikatan Cinta. Beda dengan ibu-ibu yang terbawa alur cerita sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo itu.

Catatan Mahfud MD pada pemahaman hukum si pembuat naskah Ikatan Cinta.
Sebab, menurut pria asal Madura itu, ada yang keliru dalam kisah pembunuhan Roy hingga Mama Sarah ditahan polisi.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis malam, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 16 Juli 2021, Dewa Cari Tahu Siapa Ayahnya, Farah Sembunyikan

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini menyoroti cerita tokoh Mama Sarah di Ikatan Cinta yang ditahan polisi. Hanya karena mengaku sebagai pembunuh Roy, Mama Sarah langsung dijebloskan ke bui.

Padahal, menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana pengakuan saja tak cukup alasan untuk menahan terduga pelaku pembunuhan.

"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," lanjut Mahfud MD dalam cuitannya.

Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini melanjutkan, pelaku atau tersangka sebenarnya bisa saja bukan orang yang hanya mengaku-ngaku saja. Jika hanya didasarkan pengakuan saja, maka akan banyak orang yang melakukan kejahatan bebas dari jeratan hukum.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Twitter/@mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x