Drama KDRT Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai

19 Oktober 2022, 15:36 WIB
Lesti Kejora dan Rezky Billar. /Instagram @lestykejora

ZONA SURABAYA RAYA - Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang mengatakan meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma, seperti diberitakan sebelumnya.

Dijelaskannbahwa mekanisme kerja ini harus dijalankan sesuai dengan proses.

Baca Juga: Berubah Bela Rizky Billar, Lesti Kejora tak Peduli Ditinggal Fans: Dede Gak Minta Makan dari Mereka

Nurma menjelaskan mekanismenya yakni harus ada pencabutan dari laporan polisi, hingga mediasi RJ.

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” jelas Nurma.

Baca Juga: Curhat Lesti Kejora di Depan Ka'bah Diungkap Ustad Subki: Dia Ingin Cerai dari Rizky Billar, Tapi...

Sementara itu, saat ini polisi secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada Selasa 18 Oktober 2022 malam, dikutip dari laman Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.

Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca Juga: Cabut Laporan terhadap Rizky Billar, Boikot Lesti Kejora Viral! Netizen: Mempermainkan Masyarakat!

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler