Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

15 Juli 2022, 09:24 WIB
Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya /Facebook

ZONA SURABAYA RAYA- Nasib sial dialami artis Jessica Iskandar. Wanita yang akrab disapa Jedar itu dikabarkan tertipu hingga Rp9,8 miliar. Kok bisa?

Jessica Iskandar disebut-sebut tertipu dalam bisnis rental mobil. Uang sebanyak itu diduga dibawa kabur rekan bisnisnya.

Merasa dirugikan, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan menjelaskan kronologi kasusnya.

Laporan Jessica Iskandar tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ivana Trump, Istri Pertama Mantan Presiden Amerika Donald Trump Meninggal Dunia

Ternyata laporan tersebut sudah dibuat Jedar pada Kamis kemarin, 15 Juni 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan Jedar yang dilakukan melalui kuasa hukumnya.

"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dikutip dari PMJ News, Jumat 16 Juli 2022.

Baca Juga: Persebaya Hari Ini: Marselino Ferdinan Sembuh Lebih Cepat, Begini Penjelasan Dokter Bajol Ijo

Menurut Zulpan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB.

Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.

Masih dari keterangan Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, LIVE Friendly Match Liverpool vs Crystal Palace, Sport

Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.

"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik," ungkap Zulpan.

Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis tersebut, dan akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Update! Klaim 30 Game PC Gratis Dari Event Prime Gaming, Jangan Sampai Ketinggalan

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

"Laporan ini sedang diusut oleh penyidik," cetus Zulpan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler