Kasus Anji, Penyalahgunaan Narkotika Masuki Babak Baru, Dituntut Sekian Bulan

7 Oktober 2021, 15:44 WIB
Anji Drive /Instagram. Com/@duniamanji/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus jeratan narkoba yang menyeret nama musisi Indonesia, Anji kini memasuki babak baru.

Terdakwa yang juga merupakan pelantun tembang Dia ini, menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.

Menanggapi tuntutan JPU itu, Anji dalam pledoinya yang tanpa pengacara langsung mengungkapkan isi hatinya dengan meminta keringanan agar secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.

Baca Juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Sasarannya Pedagang Kecil dan Diedarkan Malam Hari

"Saat ini saya tidak bisa bekerja, karena itu saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum, supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ucap Anji, Kamis 7 Oktober 2021.

Lebih lanjut dalam sidang Anjo juga mengakui telah menyesali atas apa yang diperbuatnya sehingga membawanya ke ruang persidangan.

Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Video Pengantin Wanita Bertingkah Aneh Saat Ijab Kabul, Mbah Mijan: Itu Teluh

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," kata Anji.

Anji sangat berharap pledoinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemimpin sidang.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Tak Hanya Bali, Jepang dan Malaysia Jadi Target Darbe Meats

Sementara itu, mendengar pledoi Anji tersebut, Majelis Hakim nampaknya masih belum memberikan keputusan atas persidangan itu.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler