Permohonan Rekomendasi Rehabilitasi Anji Dikabulkan BNNP DKI Jakarta, Polisi: Proses Hukum tetap Jalan

24 Juni 2021, 11:00 WIB
Musisi sekaligus penyanyi Anji. /Instagram.com/@duniamanji

ZONA SURABAYA RAYA - Permohonan musisi Anji untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 24 Juni 2021.

Sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat di studionya di Cibubur. Via tes urine, dia terbukti mengonsumsi ganja.

Lantaran itu, pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Anji. Dan kini, permohonan rehabilitasi itu sudah dijawab oleh BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga: Unggahan Seleb Terima Endorse COVID-19 DIhapus Instagram, Jerinx: Banyak Artis yang Mau Terima Job Apa Saja

Hasil asesmen terhadap Anji dari BNNP DKI Jakarta itu juga sudah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat dari BNNP DKI Jakarta pada hari yang sama.

Permohonan rehab Anji yang dikabulkan BNNP DKI Jakarta itu dibenarkan leh Kapolres Metro Jakarta Barta, Kombes Pol Ady Wibowo melalui keterangan pers.

"Baru kami ambil, direkomendasi untuk rehabilitasi," ungkap Ady Wibowo perihal kasus narkoba Anji.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyebut kalau pihaknya bakal membuat surat sehubungan dengan rehab Anji.

Kalau surat tersebut sudah terbit, maka Anji bisa segera menghuni pusat rehabilitasi.

"Kami buat surat dulu terkait rekom rehab dari BNNP, baru bisa di bawa ke sana (pusat rehabilitasi). Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Polres," tutur AKBP Ronaldo.

Kendati mendapat rekom rehab, sambung Ronaldo, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Bintang Emon akhirnya Bongkar Isi Chat-nya dengan Jerinx, Warganet pun Murka

Perkara Anji ngganja ini sudah ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan dipimpin langsung oleh AKP Harry Gasgari.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," jelas AKBP Ronaldo.

Anji disebut berperilaku kooperatif dengan segala proses hukum di kepolisian.

Anji sendiri dituntut dengan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika serta Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler