ZONA SURABAYA RAYA - NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi kunci utama bagi Pelaku UMKM untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan akses kegiatan ekspor.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara daftar NIB dengan metode online, memberikan panduan terbaru dan termudah.
Cara Daftar NIB UMKM Online
Pilihan utama bagi banyak orang adalah cara daftar NIB UMKM secara online. Prosesnya tergolong mudah, tetapi persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, alamat email, dan NPWP. NPWP bersifat opsional, namun tetap dianjurkan.
Baca Juga: Dorong Produk UMKM Go International Lewat Trade Connect Bank Jatim 2024
Langkah 1: Menyiapkan Dokumen
Cara daftar NIB UMKM online untuk perseorangan memerlukan KTP, email, dan NPWP. Pastikan NIK pada KTP adalah milik individu yang bertanggung jawab.
UMKM berbentuk koperasi atau perusahaan memerlukan akta pendirian usaha.
Langkah 2: Buat Akun di OSS
OSS (Online Single Submission) adalah platform yang memfasilitasi perizinan usaha.
Daftar NIB melalui OSS dimulai dengan membuat akun. Kunjungi [ website OSS ], isi formulir, lalu aktivasi akun melalui email.
Langkah 3: Isi Data pada OSS
Setelah login, isi data yang diperlukan seperti No.Telepon, NPWP, jenjang pendidikan, modal usaha, dan lainnya.