3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: AMIN Bertekad Bela Petani Demi Kemakmuran Rakyat, Muhaimin: Lakukan Perubahan
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK tiap satu Kartu Keluarga.
Cara Daftar Prakerja
1. Akses www.prakerja.go.id atau langsung ke link berikut.
2. Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: 14 Tahun Ibu Kota Kabupaten Probolinggo, Kota Kraksaan Dulu dan Kini Modern
3. Masukkan alamat email aktif dan password
4. Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Klik "Daftar"
5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Selain itu juga masukkan tanggal lahir
Baca Juga: 2 Orang Meninggal Dan 22 Luka-luka Akibat Kecelakaan di Probolinggo Saat Operasi Lilin