Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Bakal Dikenakan Upeti 100 Dolar AS Setiap Bulan

- 12 Desember 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi Dua puluh tenaga kerja asing asal China masuk ke Sulawesi Selatan.
Ilustrasi Dua puluh tenaga kerja asing asal China masuk ke Sulawesi Selatan. /Unsplash/sol

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkab Probolinggo saat ini akan menerapkan kebijakan baru bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya pada tahun 2024. 

Kebijakan dari Pemkab Probolinggo tersebut berupa kewajiban membayar biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Kebijakan untuk membayar 100 dolar AS perbulan ini, sebagai biaya kompensasi ke Pemkab Probolinggo.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Keluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, mengatakan, kalau kebijakan tersebut bukan hal baru bagi TKA yang bekerja di Probolinggo maupun daerah lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Gerindra Beri Dukungan Ke Khofifah Untuk Maju Lagi di Pilgub Jatim 2024

"Kebijakan ini juga berlaku terhadap seluruh TKA dan kompensasi akan ditarik pemerintah daerah tempat mereka bekerja," kata Akhmad, pada wartawan seperti dikutip pada Selasa 12 Desember 2023

Ditegaskannya, jika dana kompensasi tersebut nantinya akan menjadi retribusi daerah tempat TKA itu bekerja. 

Di Kabupaten Probolinggo, dana kompensasi tersebut ditargetkan mencapai Rp 150 juta pada tahun pertama penerapan kebijakan.

Baca Juga: Daftar Desa di Probolinggo Listriknya Dipadamkan Cukup Lama Pada Hari Rabu, Cek Segera Disini

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x