ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah 75% Profesional TI di Surabaya sampai saat ini belum menerima sosialisasi terkait UU PDP.
Dalam jajak pendapat yang dilakukan Virtus (PT Virtus Technology Indonesia) baru-baru ini di Surabaya, dengan responden para professional TI dari berbagai perusahaan di kota terbesar kedua di Indonesia itu, 54% mengaku masih terbatas pengetahuan.
Hal ini selaras dengan pengakuan 75% profesional TI yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bahkan hanya 19% yang mengatakan perusahaan mereka memiliki rencana untuk memberikan pelatihan untuk tim keamanan siber mereka.
Baca Juga: Dorong Awareness Keamanan Siber Perusahaan Virtus Showcase Hadir di Surabaya
Jajak pendapat diikuti oleh 53 profesional TI di Surabaya mulai dari staf, team leader, hingga manager, yang bekerja di perusahaan sektor penyedia jasa keuangan, perbankan, pemerintahan, manufaktur, pendidikan, hingga BUMN.
Christian Atmadjaja, Direktur Virtus mengatakan masa transisi pemberlakuan regulasi baru ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak Rancangan UU PDP disahkan menjadi UU pada tanggal 20 September 2022.
Masih minimnya kegiatan sosialisasi dan pengetahuan seperti yang diungkapkan para profesional TI tersebut tentu sangat mengejutkan bagi kita semua.