Sementara, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pph 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP berlaku di setiap pembelian emas Antam, batangan 24 karat di logam mulia.***
Disclaimer : Update harga emas terbaru diatas masih dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sesuai kebijakan dari Outlet masing-masing.