Kado HUT RI ke-76, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai 19 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 21:11 WIB
Kado HUT RI ke-76, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai 19 Agustus 2021
Kado HUT RI ke-76, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai 19 Agustus 2021 /Dok. Jasa Marga

ZONA SURABAYA RAYA- Di tengah ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, pemerintah menaikkan tarif jalan tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya. Kenaikan sekitar 4,41 persen.

Namun tarif tol Jakarta-Surabaya naik ini hanya untuk kendaraan golongan I.

Dengan kenaikan 4,41 persen, maka tarif tol Jakarta-Surabaya menjadi Rp722 ribu dari sebelumnya Rp691.500.

Tarif tol Jakarta-Surabaya naik diberlakukan terhitung mulai 19 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Resmi! Tarif Tertinggi Tes PCR Saat ini Rp495 Ribu

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PP tersebut telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Dwimawan Heru dikutip Zona Surabaya Raya dari Antara, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Polri Terbitkan Izin Liga 1, Seluruh Pertandingan Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x