Catat! Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik per 1 Agustus 2021, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru

- 31 Juli 2021, 19:16 WIB
Tarif alan Tol Gempol-Pasuruan naik per 1 Agustus 2021
Tarif alan Tol Gempol-Pasuruan naik per 1 Agustus 2021 /dok. PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP)

ZONA SURABAYA RAYA - Di saat perekonomian sedang susah akibat pandemi Covid-19, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) malah menaikkan tarif jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur.

Kenaikan tarif jalan Tol Gempol-Pasuruan itu antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi. Tarif baru ini berlaku per 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Mengutip dari Antara, Sabtu, 31 Juli 2021, pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp8.000, kini menjadi Rp8.500.

Sedangkan untuk perjalanan terjauh dengan kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000.

Baca Juga: Terlalu! Viral Video Mobil Ambulan Bawa Pasien Dihalangi Sedan, Polisi: Masih Diselidiki

Jadi, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi.

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati menyatakan kenaikan tarif Jalan Tol Gempol Pasuruan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2021
Tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2021

Menurutnya, penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Hampir Tabrak Orang, Mobil Karyawan BUMN Terbalik

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan”, papar Widiyatmiko.

Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Baca Juga: Heboh! Kanal Resmi Setkab Diretas Narasi Kekacauan Dituliskan

“Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol," papar dia.

"Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," kata Widiyatmiko mengakhiri. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah