ZONA SURABAYA RAYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021, meski dengan istilah baru, yakni PPKM level 3 dan 4.
Perpanjangan ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, ratusan ribu karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan atau mall di Kota Surabaya terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk saat ini saja, kurang lebih 180 ribu karyawan mall di Kota Surabaya sudah dirumahkan.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi berharap pemerintah bisa melalukan peninjauan ulang terkait perpanjangan PPKM Darurat berdasarkan kearifan lokal zonasi penyebaran COVID-19 suatu daerah.
Baca Juga: Butuh Tranfusi, Yusuf Mansyur Pilih Pendonor dari Kalangan Penghafal Alquran
"PPKM Darurat ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh pemerintah sesuai kearifan lokal masing-masing. Artinya kalau daerah zona oranye disamakan dengan daerah zona hitam atau merah," ujar Ketua APPBI Jatim, Sutandi Purnomosidi, Kamis, 22 Juli 2021.
Berdasarkan data APPBI, sebanyak 21 mall di Jawa Timur saat ini tutup akibat pemberlakuan PPKM Darurat.
Sutandi kemudian menjelaskan, apabila saty mall mempekerjakan 10 ribu karyawan, maka ada 210 ribu karyawan mall yang menggantungkan nasib dari pembukaan mall di seluruh Jawa Timur.
"Mall industri padat karya, 4 stake holder, pemilik mall, penyewa, karyawan mall dan karyawan penyewa mall. Untuk pemilik mall, ditutupnya mall malah meminimalkan rugi, meski tidak terima income, (tapi) tidak keluarkan cost untuk penyewa, dari penyewa mall b dan c," terang Sutandi yang juga Direktur PT Pakuwon Group ini.