ZONA SURABAYA RAYA - Bagi yang belum mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, saat inilah kesempatannya. Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menggelontorkan dana pada program ini hingga 31 Agustus 2021.
Informasi dari Kemenkop UKM, Selasa 8 Juni 2021, penyaluran Banpres Produktif ini dengan target untuk 9,8 juta orang. Namun hingga awal Mei 2021, baru disalurkan kepada 8,6 juta penerima manfaat.
Ini berarti masih ada kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Banpres. "Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha agar bertahan di tengah pandemi Covid-19," sebut Kemenkop UKM di laman resminya kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Harga Emas Hari ini, 8 Juni 2021, Ini Rinciannya
"Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persayaratan," lanjutnya.
Siapa yang berhak menerima Banpres UMKM?
1. Warga Negara Indonesi
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polei, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (KUR)
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Penghuni Rusunawa Sombo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Nantinya, pelaku UMKN yang menerima Banpres Produktikf ini akan diinformasikan dengan cara:
1. Penerima Banpres produktif untuk UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.
2. Setelah menerima pesan singkat, penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar, bisa juga melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.