Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Bakal Dibuka? Cek Disini Sebelum Kuota Penuh

6 Januari 2024, 15:16 WIB
DIBUKA! Simak Syarat Terbaru dan Cara Daftar Akun Prakerja 2024, Pastikan Memenuhi Syarat Berikut /instagram/prakerja.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar terbaru mengenai pendaftaran Program Kartu Prakerja untuk tahun 2024 ini yang banyak diburu oleh warga.

Sebab, program Kartu Prakerja banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia, sehingga keberadaan kartu Prakerja ini banyak di buru.

Adanya pengumuman Program Kartu Prakerja untuk tahun 2024 ini, disampaikan langsung melalui akun resmi Prakerja.

"Pendaftaran udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang" untuk buat akun kamu sekarang juga," tulis akun @Prakerja.go.id, seperti dikutip pada Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga: Keputusan PPP Probolinggo Sudah Final? Calonkan Mahdi Sebagai Calon Bupati

Nah sebagai informasi awal, kalau untuk program Kartu Prakerja ini diketahui kapan pendaftaran untuk gelombang ke-63 di tahun 2024 ini.

Sementara itu untuk lomba program Kartu Prakerja gelombang 62 telah ditutup tahun lalu.

Artinya di tahun 2024 ini, pakah masih ada program Kartu Prakerja ke 63 sekiranya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Artis Saipul Jamil Diamankan Polisi, Sempat Berteriak Minta Tolong

Itu juga informasi mengenai pembukaan gelombang dapat dilihat dari dashboard Prakerja serta akun media sosial milik program Prakerja.

Untuk itu juga kalau program tersebut sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu dengan menunjukkan untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Peserta akan mendapatkan mulai dari saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif biaya mencari kerja Rp 600 ribu dan pengisian survei evaluasi Rp 50 ribu untuk 2 kali survei.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Lowongan CPNS 2024, Totalnya 2,3 Juta Formasi CPNS, Cek Disini

Bagi kalian yang tertarik untuk mengikuti program ini harus memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan sebelumnya.

Salah satunya beberapa pekerjaan yang tidak bisa mengikuti Prakerja. 

Dibawah ni merupakan syarat-syarat yang harus diikuti dan harus dipatuhi.

Baca Juga: Patroli Perubahan, Muhaimin Bunyikan Kentongan Untuk Bangunkan Rakyat Indonesia

1. WNI berusia 18-64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: AMIN Bertekad Bela Petani Demi Kemakmuran Rakyat, Muhaimin: Lakukan Perubahan

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK tiap satu Kartu Keluarga.

Cara Daftar Prakerja

1. Akses www.prakerja.go.id atau langsung ke link berikut.

2. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: 14 Tahun Ibu Kota Kabupaten Probolinggo, Kota Kraksaan Dulu dan Kini Modern

3. Masukkan alamat email aktif dan password

4. Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Klik "Daftar"

5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Selain itu juga masukkan tanggal lahir

Baca Juga: 2 Orang Meninggal Dan 22 Luka-luka Akibat Kecelakaan di Probolinggo Saat Operasi Lilin

6. Isi data diri sesuai permintaan

7. Unggah foto e-KTP

8. Lakukan scan wajah

9. Jawab pertanyaan alasan ikut program ini

10. Isi pelatihan yang diminati dan keterampilan

Baca Juga: Ratusan Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Wilayah Polres Pasuruan di Tahun 2023

11. Verifikasi nomor ponsel

12. Jawab pertanyaan sesuai kondisi peserta

13. Ikuti Tes Kemampuan Dasar.

Itu dia informasi mengenai program Kartu Prakerja untuk tahun 2024 ini. 

Baca Juga: Anggota DPR Bangun Infrastruktur di Probolinggo Demi Kemajuan Desa, Kades: Terimakasih Pak Faisol Riza

Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat membentuk kalian semuanya dan jangan lupa setelah membaca artikel ini silakan disebarluaskan.***

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler